Ini adalah sarana pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan atau resah dengan perilaku salah seorang atau sebagian kecil |Oknum| anggota Komunikasi Bantuan Darurat |KOBRA|.
Panduan :
- Identitas Pelapor yang jelas,
- Identitas Pelapor terjamin kerahasiaan dan keamanan diri maupun keluarganya,
- Identitas oknum anggota yang jelas, kronologis kejadian, kerugian material maupun psikologis, serta keberadaan barang bukti dan saksi, dan
- Mengedepankan musyawarah |Kekeluargaan| dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Gugatan pidana maupun perdata yang timbul akibat perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud sepenuhnya ditanggung kepada yang bersangkutan.


